Rabu, 03 April 2019

ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN

NAMA            :   RIFALDY SAPUTRA SALAMUDDIN
NPM               :   17 630 084


ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN

Ada empat aspek atau sisi pandang bentuk kontrak konstruksi, yaitu:
Aspek Perhitungan Biaya,
Aspek Pehitungan Jasa,
Aspek Cara Pembayaran, dan
Aspek Pembagian Tugas.
Bentuk dan jenis kontrak yang dilihat dari segi aspek pembagian tugas sendiri dibagi menjadi beberapa poin, yakni :
Bentuk kontrak konvensional,
Bentuk kontrak spesialis,
Bentuk kontrak rancang bangun (design construction/built, turn-key),
Bentuk kontrak engineering, procurement dan construction (EPC),
Bentuk kontrak BOT/BLT, dan
Bentuk swakelola (force account).
Penjelasan tentang keenam poin tersebut akan dijelaskan terpisah di bawah.
a.    Bentuk kontrak konvensional
Pengguna Jasa menugaskan Penyedia Jasa untuk melaksanakan salah satu aspek pembangunan saja. Setiap aspek satu Penyedia Jasa dimana perencanaan, pengawasan, pelaksanaan dilakukan Penyedia Jasa yang berbeda. Oleh karena itu pengawas pekerjaan secara khusus diperlukan untuk mengawasi pekerjaan Penyedia Jasa.
https://sastrasipilindonesia.files.wordpress.com/2012/02/bentuk-kontrak-konvensional.png?w=300&h=178
Jadi terdapat 3 kontrak terpisah yaitu :
Kontrak Perencanaan
Kontrak Pengawasan
Kontrak Pelaksanaan.
 b.   Bentuk kontrak spesialis
https://sastrasipilindonesia.files.wordpress.com/2012/02/bentuk-kontrak-spesialis.png?w=300&h=178
Penggunan jasa menandatangani kontrak dengan beberapa perusahaan spesialis untuk masing-masing keahlian. Keuntungan dari kontrak ini adalah :
Mutu pekerjaan lebih handal,
Penghematan waktu, dan
Keleluasaan dan kemudahan mengganti penyedia jasa.
 c.    Bentuk kontrak rancang bangun (design construction/built, turn-key)
https://sastrasipilindonesia.files.wordpress.com/2012/02/bentuk-kontrak-rancang-bangun.png?w=300&h=178
Dalam bentuk kontrak ini, penyedia jasa bertugas membuat perencanaan yang lengkap dan melaksanakannya dalam suatu kontrak konstruksi. Perbedaan antara design construction/built, dan  turn-key adalah dari sistem pembayarannya, dimana pada design construction/built pembayaran secara term sesuai pekerjaan. Sedangkan key-turnpembayarannya sekaligus setelah pekerjaan selesai.
 d.   Bentuk kontrak engineering, procurement dan construction (EPC)
Proses mulai dari perencanaan, pengadaan dan peralatan dan pemasangan/ pengerjaan menjadi tanggung jawab penyedia jasa. Pengguna jasa hanya memberikan TOR atau pokok-pokok acuan tugas. Kontrak ini biasa dipakai untuk pembayaran pekerjaan-pekerjaan dalam industri
e.    Bentuk kontrak BOT/BLT
Investor membangun pada lahan pemilik (Build). Investor mengelola selama kurun waktu tertentu (Operate). Setelah masa pengoperasian selesai fasilitas tersebut dikembalikan kepada pemilik (Transfer)
f.     Bentuk swakelola (force account)
Suatu tindakan pemilik proyek yang melibatkan diri dan bertanggung jawab secara langsung dalam pelaksanaan proyek tsb.

Pada proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa konstruksi, sangat diperlukan adanya ketertiban antara pengguna dan penyedia Barang dan jasa dalam mengikuti dan menaati prosedur pelaksanaan suatu pelelangan. Kejadian-kejadian dalam bidang jasa konstruksi yang terjadi dimasa sekarang  memperlihatkan adanya kelemahan dan permasalahan sebelum pelaksanaan konstruksi . Contoh kasus pada bagaimana proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa konstruksi khusus pada pelelangan terbatas yang kerap kali telah menyimpang dari prosedur, dimana terlihat adanya kecerendungan untuk melakukan praktek kecurangan, Korupsi, Kolusi , dan Nepotisme (KKN) dalam suatu proses pelelangan,diantaranya :
Langganan pemenang dari waktu- kewaktu.
Tender arisan diantara peserta lelang.
Pelaksanaan tender dengan tekanan.
Bertolak dari permasalahan yang terjadi diatas, maka kami menyadari perlu untuk mengindentifikasi masalah yang ada. Secara garis besar pokok pembahasan yang dimasukkan dalam rumusan masalah yaitu sebagai berikut :
–  Apa penyebab terjadinya langganan pemenang, tender arisan, tender dengan tekanan serta  kelemahan dan kebaikannya.
– Bagaimana cara menghilangkan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) pada suatu proses pelelangan.
Beberapa Pengertian Awal
Peserta lelang                                                                                                                       Adalah rekanan yang bergerak dalam bidang jasa pemborongan, yang berhak mengikuti  dan hadir pada saat pelelangan.
Proyek                                                                                                                                    Adalah suatu rangkaian kegiatan yang menggunakan berbagai sumber daya yang dibatasi dimensi waktu dan biaya untuk mewujudkan gagasan serta tujuan yang telah ditetapkan.
Pemilik Proyek                                                                                                                      Adalah Pemerintah Republik Indonesia yang diwakili Pemerintah daerah propinsi Dati I Sulawesi Tengah.
Pemimpin Proyek                                                                                                                             Adalah pejabat yang ditunjuk dengan surat keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, yang mewakili dan bertindak untuk dan atas nama Pemerintah daerah tingkat I, untuk mengendalikan pekerjaan yang tercantum dalam dokumen kontrak.
Rekanan                                                                                                                                 Adalah badan hukum yang bergerak dalam bidang jasa konstruksi yang berhak mengikuti prakualifikasi dan pelelangan.
Kontraktor                                                                                                                             Adalah badan hukum yang mengajukan penawaran harga pekerjaan yang telah ditunjuk oleh pemilik atau pemimpin proyek dan telah menandatangani kontrak untuk melaksanakan pekerjaan.
Kontrak                                                                                                                                  Adalah suatu perikatan yang dituangkan dalam perjanjian tertulis dan isi kontrak telah disepakati oleh pemberi kerja dan mitra kerja, setelah ditanda tangani merupakan hukum bagi kedua belah pihak yang menandatangani.
Dokumen Pelelangan                                                                                                          Adalah dokumen pengadaan yang digunakan dalam suatu pelelangan pekerjaan yang diterbitkan oleh pemilik
Penawar                                                                                                                                             Adalah peserta lelang yang telah diundang oleh pemilik untuk mengajukan penawaran berdasarkan ketentuan pelelangan yang berlaku.
Dokumen kontrak                                                                                                                Adalah suatu dokumen yang memuat persyaratan-persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan pekerjaan  yang diperjanjikan, sesuai dengan dokumen pengadaannya.
Dokumen Pengadaan                                                                                                           Adalah suatu dokumen yang memuat persyaratan-persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan pekerjaan  yang terdiri dari :
Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
b.Gambar-gambar pekerjaan
Perubahan-perubahan RKS dan gambar-gambar pekerjaan
Berita acara penjelasan pekerjaan dan peninjauan lapangan berupa perubahan-perubahannya.
Owner’s Estimate (OE) atau estimasi pemilik                                                                                   Adalah perkiraan biaya pekerjaan proyek / bagian proyek yang dibuat oleh panitia yang merupakan peninjauan kembali Engineer’s Estimate (EE) disahkan oleh pemimpin proyek.
Engginer’s Estimate (EE) atau Estimasi Perencanaan                                                                Adalah perkiraan biaya pekerjaan proyek  / bagian proyek yang dibuat oleh perencana dan atau konsultan.
–Korupsi Adalah tindak pidana menurut undang-undang nomor 3 tahun 1991 melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan dengan menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara
Kolusi                                                                                                                                       Adalah persengkongkolan antara pihak yang kuasa dengan pihak yang berkepentingan, atau sejenis dengan maksud saling menguntungkan, yang berakibat merugikan negara dan / atau masyarakat.
– Nepotisme                                                                                                                            Adalah Kecenderungan untuk mengutamakan serta menguntungkan sanak saudara sendiri.
– Pelelangan umum                                                                                                                Adalah pelelangan yang dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa, media cetak, dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum sehingga masyarakat luar dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.
– Pelelangan terbatas                                                                                                            Adalah pelelangan untuk pekerjaan tertentu yang diikuti oleh sekurang-kurangnya lima rekanan yang tercantum dalam daftar rekanan terseleksi (DRT) yang dipilih diantara rekanan yang tercatat dalam daftar rekanan mampu (DRM) sesuai dengan bidang usaha atau ruang lingkupnya atau kualifikasi kemampuannya dengan pengumuman secara luas, melalui media massa, media cetak dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum sehingga masyarakat luas dunia usaha dapat mengetahuinya.
– Pemilihan langsung Adalah pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tanpa melalui pelelangan umum atau pelelangan terbatas yang dilakukan dengan membandingkan sekurang-kurangnya 3 penawar  dan melakukan negoisasi, baik treknis maupun harga, sehingga diperoleh harga yang wajar dan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan dari rekanan yang tercatat dalam daftar rekanan mampu (DRM), sesuai bidang usaha, ruang lingkupnya, atau kualifikasi kemampuannya.
– Pengadaan langsung Adalah pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan diantara rekanan golongan ekonomi lemah tanpa melalui pelelangan umum atau pelelangan terbatas atau langsung.
"Regulasi Pembangunan Infrastruktur''
1. Undang-undang No 38 tahun 2004 tentang Jalan 
2. Undang-undang No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran 
3. Undang-undang No 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian 
4. Undang-undang No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan 
5. Undang-undang No 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal
 6. Undang-undang No 7 tahun 1983 sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan UU 39 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. 
7. Undang-undang No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. 
8. Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 
9. Undang-undang No 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian 
10. Undang-undang No tahun 1960 tentang Agraria 
11. Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol. 
12. Peraturan Pemerintah No 34 tahun 2006 tentang Jalan 
13. PP No 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum 
14. Peraturan Pemerintah No 87 tahun 2003 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi. 
15. Peraturan Pemerintah No 62 tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 1 tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang usaha-usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu. 
16. Peraturan Pemerintah No 65 tahun 2000 tentang Pajak Daerah. 
17. Peraturan Pemerintah No 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah otonom. 
18. Peraturan Pemerintah No 45 tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Wajib Pajak Badan untuk Usaha Industri tertentu. 
19. Peraturan Pemerintah No 44 tahun 1997 tentang Kemitraan.
 20. Peraturan Pemerintah No 15 tahun 1999 tentang Bentuk-bentuk Tagihan tertentu yang Dapat Dikompensasikan sebagai Setorah Saham; 
21. Instruksi Presiden No 3 tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi 
22. Peraturan Presiden No 67 tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur 
23. Keputusan Presiden No 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah, terakhir dengan perubahan ke Enam dengan Peraturan Presiden No 85 tahun 2006 
24. Peraturan Presiden No 36 tahun 2005 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden No 65 tahun 2005 tentang Pengadaan Lahan bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum; 
25. Peraturan Presiden No 42 tahun 2005 tentang Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur; 
26. Instruksi Presiden No 5 tahun 2003 tentang Paket Kebijakan Ekonomi Menjelang dan sesudah berakhirnya Program Kerjasama dengan International Monetary Fund; 
27. Keputusan Presiden No 97 tahun 1993 tentang Tata Cara Penanaman Modal sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden No 117 tahun 1998; 
28. Keputusan Menteri Keuangan No 518/KMK.01/2005 tanggal 31 Oktober 2005 tentang Pembentukan Komite Pengelolaan Resiko atas Penyediaan Infrastruktur; 
29. Peraturan Menteri Keuangan No 38/PMK.01/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengendalian dan Pengelolaan Resiko atas Penyediaan Infrastruktur 
30. Peraturan Menteri Keuangan No 136/PMK.05/2006 tanggal 27 Desember 2006 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan No 119/PMK.05/2006 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencarian dan Pengelolaan Dana Dukungan Infrastruktur. 
31. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum No 11/SE/M/2005 tanggal 16 November 2005 tentang Pedoman Penyesuaian Harga Satuan dan Nilai Kontrak;
 32. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 295/PRT/M/2005 tentang Badan Pengatur jalan Tol; 
33. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 11/PRT/M/2006 tentang Wewenang dan Tugas Penyelenggaraan Jalan Tol pada Direktorat Jendral Bina Marga, Badan Pengatur Jalan Tol dan Badan Usaha Jalan Tol; 
34. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 9 tahun 2006 tentang Penguasaan Perencanaan/Peruntukan Bidang Tanah untuk Pelaksanaan Pembangunan Trace Jalan Tanah Tinggi Barat/Timur Kemayoran Gempol di Kelurahan Harapan Mulya, Kelurahan Bungur, Kelurahan Utan Panjang, Kelurahan Kebon Kosong, Kelurahan Serdang, Kecamatan Senen, dan Kecamatan Kemayoran Kotamadya Jakarta Pusat; 

Senin, 25 Maret 2019

ASPEK HUKUM

ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN

(PELELANGAN)




RIFALDI SAPUTRA SALAMUDDIN
17 630 084



FAKULTAS TEKNIK

PROGRAM STUDI TEKNIK SIPIL

UNIVERSITAS DAYANU IKHSANUDDIN

BAUBAU

2019





KATA PENGANTAR


Puji syukur saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karunianya, sehingga saya dapat menyelesaikan tugas ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN yang berjudul “PELELANGAN”

 Semoga dapat bermanfaat untuk semua pembaca dan semua pihak serta mampu memberikan tambahan pengetahuan dan meningkatkan wawasan tentang dunia teknik sipil secara umum apalagi tentang pelelangan dalam suatu proyek

Akhir kata saya berharap tugas ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Kritik dan saran yang bersifat membangun akan saya terima dengan senang hati.





BauDAFTAR ISI

COVER

KATA PENGANTAR……………………………………………………..

DAFTAR ISI………………………………………………………………

BAB I PENDAHULUAN…………………………………………….........          

A.           Latar Belakang ………….……………………………......... 

B.            Rumusan Masalah……………………………………..........  

C.            Tujuan…………..………………………………………….   

BAB II PEMBAHASAN………….………………………………………..         

1.             Pengertian Lelang…..……..……………………………….   

2.             Prinsip-Prinsip Dalam Pengadaan Barang/Jasa……………

3.             Metode Pemilihan Penyedia Barang/Jasa………………….   

4.             Pengertian E-Procurement……………………………………

BAB III PENUTUP………………………………………………………….        

A.      Kesimpulan ………………………………………………… 

     
BAB 1

PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang

Sebagai bagian dari suatu rangkaian proyek pambangunan yang diselenggarakan pemerintah maupun lembaga swasta, dapat dikatakan bahwa pelelangan jasa konstruksi merupakan bagian sangat penting. Sebab, pada saat pelelangan tersebut panitia lelang dapat menilai kadar profesionalisme setiap peserta lelang sebagai calon penyedia jasa. Pada saat pelelangan, panitia lelang akan menentukan banyak alternatif calon penyedia jasa pembangunan gedung, bangunan, jembatan, bendungan, infrastruktur atau utilitas publik lainnya. Singkatnya, dari peristiwa pelelangan akan dapat diketahui kapabilitas dan profesionalisme sebuah perusahan jasa konstruksi.

B.     Rumusan Masalah

1.        Apa itu lelang?

2.        Jelaskan prinsip prinsip dalam penyediaan barang/jasa !

3.        Jelaskan Metode Pemilihan Penyedia Barang/Jasa !

4.        Apa Pengertian dari E-Procurement ?

C.    Tujuan

1.        Mengetahuai pengertian lelang

2.        Prinsip dalam penyediaan barang/jasa

3.        Mengetahuai seperti apa metode pemilihan barang/jasa

4.        Pengertian E-Procurement



BAB II

PEMBAHASAN


1.    Pengertian Pelelangan

Dalam suatu proyek konstruksi setelah tahap perencanaan diselesaikan oleh Konsultan perencana maka akan dilanjutkan dengan tahap pengadaan pelaksanaan konstruksi. Proses ini disebut dengan procurement. Salah satu cara untuk mencari penyedia jasa adalah dengan melakukan suatu proses pelelangan atau tender. Dimana tender atau pelelangan tersebut merupakan serangkaian kegiatan untuk menyediakan barang/jasa dengan cara menciptakan persaingan yang sehat diantara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat berdasarkan metode dan tata cara tertentu yang telah ditetapkan dan diikuti oleh pihak-pihak yang terkait secara taat azas, sehingga terpilih penyedia terbaik dan memiliki kompetensi dibidangnya.

1.2.  Berlakunya Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012

              Dengan berlakunya Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 menggantikan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 dan Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 tentang pengadaan barang/jasa maka banyak dari Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 yang telah disempurnakan dan Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 tidak dipakai acuan lagi. Penyempurnaan Peraturan mengenai Pengadaan Barang/Jasa ini dilakukan karena suatu proses Pengadaan Barang/Jasa yang efisien, terbuka dan kompetitif sangat diperlukan bagi ketersediaan Barang/Jasa yang berkualitas, sehingga akan berdampak pada peningkatan pelayanan publik. Dengan demikian perlu dibuat suatu pengaturan yang jelas mengenai tata cara pengadaan Barang/Jasa yang sederhana, jelas dan komprehensif, sesuai dengan tata kelola yang baik sehingga dapat menjadi suatu pengaturan yang efektif bagi para pihak yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintahan.

Adapun Jenis Pengadaan Barang/Jasa dalam Peraturan Presiden ini adalah sebagai berikut :



1.    Pengadaan Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang


2.    Jasa Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunanJasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware).


4.    Jasa Lainnya adalah jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan (skillware) dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan dan/atau penyediaan jasa selain Jasa Konsultansi, pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan pengadaan Barang.


Dalam penyelesaian penelitian ini Pengadaan Barang/Jasa hanya dibatasi pada pekerjaan Jasa Konstruksi saja.



2.       Prinsip-Prinsip Dalam Pengadaan Barang/Jasa

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah Kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan umum Pengadaan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan memperoleh Barang/Jasa. Dimana dalam penerapannya proses pengadaan Barang/Jasa tersebut menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut :


1.    Efisien, berarti pengadaan barang/jasa harus diusahkan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam jangka waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan.


2.    Efektif, berarti pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai sasaran yang ditetapkan


3.    Terbuka dan bersaing, berarti pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas serta transparan.


4.    Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa, termasuk syarat teknis administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa yang berminat serta bagi masyarakat luas pada umumnya.


5.    Adil/tidak deskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu dengan cara atau alasan apapun.


6.    Akuntabel, berarti harus mencapai sasaran baik fisik keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum, pemerintah dan pelayanan masyarakat sesuai prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa.

        3. Metode Pemilihan Penyedia Barang/Jasa

Untuk jenis pemilihan Penyedia Barang/Jasa Konstruksi dapat dilakukan dengan metode sebagai berikut :

1)    Pelelangan


a.    Pelelangan umum, adalah suatu metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pekerjaan Konstruksi untuk semua pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi syarat. Pengumumannya secara luas melalui website LPSE, sehingga semua penyedia Barang/Jasa yang berminat dan memenuhi syarat dapat mengikutinya.


b.    Pelelangan Terbatas adalah suatu metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi dengan jumlah Penyedia yang mampu melaksanakan diyakini terbatas dan untuk pekerjaan yang kompleks, dengan cara mengumumkan dipengumuman resmi dengan mencantumkan kriteria peserta dan nama-nama penyedia yang diyakini mampu, dan guna memberikan kesempatan kepada penyedia barang/jasa lainnya yang memenuhi kualifikasi.


c.  Pemilihan Langsung adalah suatu metode pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan tidak bersifat kompleks. Pemilihan dilakukan dengan menggunakan SPSE (Sistem Pelelangan Secara Elektronik).


2)        Penunjukan Langsung adalah suatu metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa untuk penanganan keadaan darurat dengan cara menunjuk langsung1 (satu) Penyedia Barang/Jasa.


3)        Pengadaan Langsung adalah Pengadaan Barang/Jasa langsung kepada Penyedia Barang/Jasa, tanpa melalui Pelelangan/Seleksi/Penunjukan Langsung, dengan nilai HPS (Harga Perkiraan sendiri) paling tinggi Rp. 200.000.000,00



4.    Pengertian E-Procurement

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang pengadaan Barang/Jasa E-procurement (pengadaan secara elektronik) adalah suatu pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai ketentuan perundang-undangan. Tujuan dari proses pengadaan barang/jasa secara Elektronik (E-procurement) ini adalah untuk:


1.    Memperbaiki transparansi dan akuntabilitas


2.    Meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat


3.    Memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan


4.    Mendukung proses monitoring dan audit


5.    Memenuhi kebutuhan akses informasi yang realtime



BAB III

PENUTUP

A.    Simpulan

Pelelangan atau tender adalah suatu proses kegiatan penawaran pekerjaan yang ditawarkan oleh pemilik proyek (owner) kepada rekanan (kontraktor), yang bertujuan untuk memilih salah satu pelaksana pekerjaan yang memenuhi syarat.

Pelelangan dapat didefinisikan sebagai serangkaian kegiatan untuk menyediakan barang/jasa dengan cara menciptakan persaingan yang sehat diantara penyedian barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat, berdasarkan metode dan tata cara tertentu yang telah ditetapkan dan diikuti oleh pihak – pihak yang terkait secara taat sehingga terpilih penyedia terbaik

Salah satu tahapan yang mutlak harus dilalui dalam proses pemilihan penyedia barang dan jasa pemerintah adalah tahapan pembukaan dokumen penawaran.